Media-Sindo.com - INDRAMAYU Rapat Paripurna DPRD Indramayu secara resmi menetapkan Hak Interpelasi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina pada rapat Paripurna yang digelar, Senin,31 Januari 2022.
Lima Fraksi DPRD yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah Putih konsisten mengawal usulan 41 anggota DPRD untuk mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Indramayu dengan jumlah kehadiran anggota sebanyak 38 orang.
"Tadi sudah disetujui dalam rapat paripurna setelah disampaikan apakah usulan Hak Interpelasi ini lanjut atau tidak lanjut," ujar Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, usai rapat paripurna.
Selanjutnya, DPRD Indramayu secara kelembagaan akan mengirimkan surat isi hak interpelasi para pengusul yang sudah ditetapkan oleh DPRD Indramayu kepada eksekutif melalui Bupati Indramayu.
"Agenda selanjutnya akan berlangsung rapat pada tanggal 11 Februari 2022 untuk meminta jawaban dari Bupati Indramayu," ujar dia.
Fraksi PDI Perjuangan Walk Out
Upaya keras yang dilakukan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu dalam menggagalkan usulan hak interpelasi berujung walk out sebelum usulan hak interpelasi 41 anggota DPRD tersebut ditetapkan menjadi keputusan.
Pantauan dilokasi Rapat Paripurna, enam anggota Fraksi PDIP, terus membangun dinamika agar usulan hak interpelasi tersebut gagal dengan upaya lobi - lobi lintas pimpinan dan eksekutif. Namun sangat disayangkan dinamika yang dilancarkan Ketua dan Sekretaris Fraksi PDIP terhalang oleh emosi wakil rakyat sebagai pengusul hak interpelasi, dimana suasana sidang paripurna mendadak tak kondusif saat salah satu anggota Fraksi PDIP debatable memaknai dasar hukum hak interpelasi pengusul, hingga perang argumentasi menyita waktu lama dan membuat kekesalan anggota fraksi - fraksi pengusul hak interpelasi.
"Saya sebagai Sekretaris Fraksi PDIP memohon dengan segala hormat kepada pimpinan sidang untuk menskorsing beberapa menit untuk tawaran lobi - lobi lintas pimpinan DPRD, Fraksi dan eksekutif," kata Anggi Noviah dalam paparannya.
Suasana semakin tak terkendali dan membuat anggota fraksi pengusul terus mendesak Pimpinan DPRD agar segera diputuskan hak interpelasi hingga ahirnya, Ketua Fraksi PDIP, Tarmudi Atmaja didampingi Sekretaris menyatakan keluar dari ruang sidang (walk out) dan Fraksi PDIP tegas menolak Hak Interpelasi.
Ketua DPC PDI Perjuangan, Sirojudin, mengatakan, langkah walk out atau keluar dari ruangan Rapat Paripurna adalah sikap politik partai setelah sebelumnya sudah dilakukan komunikasi politik dengan pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi.
Menurutnya, waktu pelaksanaan Rapat Paripurna sudah molor hampir satu jam dari jadwal yang ditentukan, karena Fraksi PDI-P melakukan komunikasi lintas pimpinan dan mendekati clear hak interpelasi ditangguhkan diganti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau lainnya.
Namun sangat disayangkan, perjuangan teman teman Fraksi dalam membangun dinamika didalam sidang tidak berjalan sesuai rencana dan harapan sehingga memutuskan untuk walk out.
"Kami Fraksi PDIP keluar dari Rapat Paripurna sebagai sikap politik partai menolak hak interpelasi,"kata Sirojudin usai rapat paripurna.
Sementara itu, usai Fraksi PDIP Kabupaten Indramayu menyatakan walk out dari pembahasan hak interpelasi, proses penetapan usulan hak interpelasi menjadi hak interpelasi DPRD Indramayu resmi disetujui oleh lima fraksi dan 41 anggota DPRD Indramayu.*Rizqy Adinata