Media-sindo.com - Jakarta, Presiden seyogianya dapat memisahkan posisi sebagai seorang politisi dan sebagai seorang kepala negara. Dalam konteks ini sebagai Kepala Negara. Sebagai kepala negara Presiden harus menunjukkan integritasnya sebagai seorang negarawan yang mengayomi seluruh Rakyat Indonesia. Ujar Poempida saat dihubungi wartawan Rabu (24/01/2024)
Bagaimana pun juga Presiden hidup dan bekerja dari uang pajak rakyat, di mana Paslon 01, 02 dan 03 bersama dengan pendukung masing-masing paslon adalah para pembayar pajak. Seyogianya mereka semua ini diperlakukan secara adil. Tuturnya
Namun jika kemudian Presiden ingin melakukan kampanye untuk salah satu Paslon, Presiden harus mengundurkan diri. Atau paling tidak cuti selama proses tersebut.
Jadi selama dalam cuti, kekuasaan dipegang oleh Wakil Presiden. Tegas Poempida (fqh)
Jokowi "Presiden boleh berkampanye"
Published in
Politik & Hukum
Written by
Basynursyah
25 January 2024
Read 511 times