You are here: Home

Bupati Nina Minta Uang Nasabah Dikembalikan 141M

Published in Ekonomi
Written by  02 March 2023

media-sindo.com-INDRAMAYU Kredit macet senilai Rp141 miliar pada BPR Karya Remaja membuat berbagai pihak geram. Pasalnya uang yang dikemplang itu milik nasabah.

Kegeraman itu juga dialami orang nomor satu di Indramayu, Bupati Nina Agustina. Pasalnya debitur tersebut enggan mengembalikan pinjamannya.

"Uang kredit itu uang nasabah lain, uang rakyat, kasihan mereka. Kembalikan uangnya melalui angsuran semestinya, jangan ditunda-tunda. Lunasi kreditnya, sekali lagi itu uang rakyat," ungkap Bupati Nina, Rabu (1/3).

Bupati Nina bahkan cukup marah mengingat para debitur tersebut bukan hanya tak mau bayar, namun sebagiannya dikabarkan 'pasang badan'.

Para debitur yang berjumlah 201 orang itu bukan saja tidak mau mengembalikan bunga pinjamannya, namun pokoknya saja sampai hari ini belum dikembalikan.

Total 201 orang dengan jumlah utang Rp141 miliar itu terdiri dari berbagai kalangan. Ada ASN, kontraktor, dan perseorangan.

Bupati Nina terus menyeriusi persoalan ini. Pasalnya selain tentang keberlangsungan BUMD, yang dikemplang debitur nakal itu juga uang rakyat.

"Kami sangat serius menangani kredit macet ini. Sebab menyangkut keberlangsungan BUMD dan paling penting uang itu milik nasabah, milik rakyat Indramayu, bukan milik kelompok atau perseorangan," tegasnya.

Sebelumnya persoalan kesehatan BPR Karya Remaja ini sudah dalam prioritas Bupati Nina. Sehingga dibentuklah tim Satuan Tugas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (Satgas PDBPA) BPR KR.

Satgas ini dibentuk berdasarkan temuan OJK Cirebon. Hasil temuan tersebut juga dipergunakan sebagai rujukan awal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menindak dua orang.

Yang pertama adalah direktur BPR KR, Sugiyanto, dan satu lagi merupakan debitur, yakni Dadan Hamdani. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.*Toto