"SERANG, Media Sindo.Com -
Dua pelaku pencurian motor parkiran digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah karena melakukan perlawanan saat petugas melakukan pengembangan.
Tersangka ORS (21) warga Dusun III, Desa dan Kecamatan Jabung, Lampung Timur, tersungkur setelah betis kanan terkena timah panas. Sedangkan rekanannya DN (22) lebih memilih kooperatif tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan 2 pelaku curanmor spesialis pencurian motor parkiran ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga Kampung Kelutuk, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
"Korban melaporkan telah kehilangan motor Honda Beat A 5997 EJ di parkiran tempat PlayStation di Kampung Kebon Jaya, Desa Kendayakan, pada Rabu (18/01/2023) lalu," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota, Kamis (19/01/2023).kemaren
?Tim Resmob yang dipimpin Ipda Ahmad Rifai diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, kurang dari 4 jam Tim Resmob berhasil meringkus kedua pelaku di sekitar SPBU Parung," Kota Serang.kata kapolres
"Kejadian pencurian sekitar pukul 09.30, kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00 di sekitar SPBU Parung. Tersangka berikut motor hasil curian segera diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha Satria.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, kedua pelaku mengaku baru 2 hari datang di Kabupaten dan Kota Serang namun sudah 3 kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
"Kedua pelaku ini baru 2 hari berkenala tidak menentu di Kabupaten dan Kota Serang. Selama itu keduanya menginap di mushala atau masjid," terang Kapolres."
Dari pengakuan tersebut,Tim Resmob kemudian mengembangkan untuk mendapatkan barang bukti lainya ,namun dalam pengembangan itu ,tersangka ORS berusah melarikan. Diri setelah melakukan perlawanan .Tim Resmob yang tak mau buruanya lepas segera melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tidak digubris,tersangka terpaksa di lakukan tindakan tegas. "
Tutur Kapolres
Dari kedua pelaku berhasil di temukan. 3 unit Motor Honda Beat serta 3 anak mata kunci
Leter T dan 2 gagang kunci leter T .akibat perbuatan nya, keduanya. Di jerat. Pasal 363 KUHP dengan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara "* ( peri & imi)