mea-Sindo.com PANDEGLANG–
Walau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pandeglang diundur. Tetapi para Kepala Desa (Kades) yang mendaftar kembali dan sudah ditetapkan sebagai Calon Kades (Calkades), tak bisa menyabut cutinya hingga masa jabatan habis.
Data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, tercatat total incumbent atau Kades petahana yang menyalonkan kembali ada 151 orang. Namun karena satu orang meninggal dunia, kini totalnya ada 150 orang.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (pemkesra) Setda Pandeglang, Ramadani menegaskan, para Kades Petahana yang menyalonkan kembali di Pilkades Serentak, wajib cuti dimulai ditetapkan sebagai Calkades.
“Cuti Kades sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 112 tahun 2014, Perda Nomor 1 Tahun 2015, Perbup Nomor 7 Tahun 2021. Jadi ketentuannya, Kades itu wajib cuti setelah ditetapkan sebagai calon. Mereka sudah cuti, terhitung 2 Juli 2021 (ditetapkan calon,red),” kata Ramadani, saat wawancarai di lingkungan Setda Pandeglang, Kamis (8/7/2021).
Walau saat ini Pilkades diundur, sesuai keempat peraturan tersebut, Calkades Petahana cutinya tetap berlaku dan tidak bisa dicabut, sampai Pilkada selesai dan masa jabatan habis.
Bahkan, 150 orang Calkades Petahana yang tersebar di 32 Kecamatan itu, tak punya kewenangan apapun. Karena saat ini, terhitung dari 2 Juli 2021 laluy jabatannya sudah digantikan oleh Pelaksana harian (Plh) Kades.
“Diserahkan ke Sekretaris Desa (kewenangannya), sebagai Plh Kades. Soal apakah diperbolehkan kewenangan pencairan Dana Desa (DD) oleh Plh, kami sedang berkoordinasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Menurutnya, kalau berkaitan dengan pelayanan dan administrasi lainnya, Plh diperbolehkan. Hanya itu saja (pencairan DD), yang masih diragukan.
“Makanya kami bersurat resmi ke Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya.
Masa jabatan Kades di 207 Desa yang melaksanakan Pilkades itu, habisnya pada 27 Juli 2021. Jadi, terhitung dari tanggal 2 – 27 Juli 2021, para Calkades incumbent bakal cuti, sampai masa jabatan habis. Karena tahapan Pilkades diubah.
“Nanti, kami (Pemkab,red) Pandeglang melalui Keputusan Bupati akan menetapkan pemberhentian Kades. Karena masa baktinya sudah habis,” tandasnya lagi.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMPD Pandeglang, Asep Permana menambahkan, petahana yang sudah ditetapkan Calkades itu ada sebanyak 151 orang. Namun saat ini, petahana tersisa 150 orang, karena satu orangnya telah meninggal dunia,
“Ya, ada 151 orang petahana yang nyalon lagi. Tapi sekarang berubah lagi, jumlahnya menjadi 150, karena meninggal satu orang. Begitu juga Pilkades yang tadinya dilaksanakan 207, sekarang hanya diikuti 206 Desa saja, sebab di satu Desa (Mogana, Kecamatan Banjar,red) hanya ada dua calon. Sedangkan satu calonnya meninggal dunia. Jadi otomatis tak bisa melaksanakan Pilkades,” paparnya.
Asep juga mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku, kaitan cuti Calkades petahana tetap harus dilaksanakan dengan masa waktu cutinya sampai dengan habis masa jabatannya.
“Habisnya masa jabatan Kades, nanti ditetapkan oleh Keputusan Bupati. Sambil menunggu kebijakan lebih lanjut, apakah harus ada Pjs Kades atau tetap lanjut oleh Plh Kades, nanti akan kami bahas kembali,” imbuhnya. * Ferry