You are here: HomePolitik & Hukum"DUGAAN EXTRA JUDICIAL KILLING 6 LASKAR FPI; PELANGGARAN HAM BERAT & KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN"

"DUGAAN EXTRA JUDICIAL KILLING 6 LASKAR FPI; PELANGGARAN HAM BERAT & KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN"

Published in Politik & Hukum
Written by  11 December 2020

Jakarta media-sindo.com
PAHAM DKI Jakarta sangat prihatin atas tragedi tewasnya 6 orang Laskar FPI tanpa adanya proses hukum atau peradilan yang jelas . PAHAM DKI Jakarta meyakini tewasnya 6 orang laskar FPI tersebut adalah suatu extra-judicial killing, dimana terdapat dugaan pelanggaran HAM berat kategori Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 butir a Jo. Pasal 7 huruf b UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU 26/2000), dan para pelaku dapat diadili di Pengadilan HAM.

"Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a. Pembunuhan" (Pasal 9 butir a).

Berdasar Pasal 9 butir a UU 26/2000 tersebut dapat diduga adanya extra-judicial killing dan pembunuhan sistematik (systematic killing). PAHAM DKI Jakarta menuntut Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat tersebut, dan menuntut agar hasil penyelidikan dapat segera dilimpahkan kepada Jaksa Agung agar dilakukan penyidikan, bukan hanya sebatas membentuk tim pencari fakta.

Berdasar ketentuan Pasal 19 UU 26/2000 Komnas HAM dimandatkan sebagai Penyelidik dapat membentuk tim ad hoc terdiri atas Komnas HAM & unsur masyarakat untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat. Begitupun Jaksa Agung yang dimandatkan sebagai Penyidik pelanggaran HAM berat dapat mengangkat penyidik ad hoc dari unsur pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 21.

Dugaan extra judicial dan systematic killing_ terhadap 6 orang laskar FPI (korban) dapat dikatakan memenuhi unsur dalam Pasal 9 butir a. Pelaku penyerangan yang menyebabkan tewasnya 6 orang laskar FPI telah melakukan pelanggaran HAM yang berat, karena korban 6 orang laskar FPI adalah penduduk sipil yang baik dan tidak sebagai terduga pelaku kejahatan apapun. Sekalipun korban 6 orang tewas ini diduga sebagai pelaku kejahatan, maka tidak dapat dihilangkan nyawanya tanpa ada putusan pengadilan yang tetap (extra judicial killing).

Faktanya, 6 orang korban laskar FPI & keluarga HRS tersebut bukanlah rombongan para penjahat, melainkan sedang mengawal HRS dan keluarga untuk pengajian kecil keluarga, dan secara prosesnya sebagaimana diakui Polda Metro Jaya petugas sedang menguntit dalam rangka penyelidikan, tanpa seragam (sumber: https://metro.tempo.co/read/1412417/polisi-akui-menguntit-rombongan-mobil-rizieq-shihab-sebelum-insiden-penembakan/full?view=ok), jika tidak ada penguntitan, maka tidak akan ada yang meninggal.

Menurut PAHAM DKI Jakarta, tugas tersebut yang mengakibatkan tewasnya 6 orang korban laksar FPI adalah tidak beralasan hukum, karena dilakukan bukan dalam rangka penyidikan terhadap kasus kejahatan extra ordinary crime. Maka, menjadi tugas Komnas HAM segera mengusut tuntas hingga terang dugaan pelanggaran HAM pada kasus dugaan systematic killing tersebut.

PAHAM DKI Jakarta selaku unsur masyarakat yang concern dalam penegakkan HAM, akan terus mengawal secara aktif penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, dan siap terlibat sebagai Penyelidik ad hoc, agar penyelidikan hingga penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM ini segera tuntas untuk menuntut seluruh pelaku yang terlibat dan yang bertanggung jawab atas tewasnya 6 orang korban laskar FPI. Kasus pelanggaran HAM ini harus selesai sampai pada titik terang yang sebenarnya, agar tidak ada lagi korban-korban yang berguguran dari kalangan sipil tak bersalah.

Adapun adanya keterangan terkait tewasnya 6 orang korban dari laskar FPI karena lebih dulu menyerang petugas hingga terjadi tembak menembak, itu merupakan kewenangan Komnas HAM yang akan menyelidikinya secara objektif. Dan apapun keterangan bahwa petugas melakukannya karena daya paksa (over macht) merupakan kewenangan Hakim yang akan memutusnya dalam persidangan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan secara formal maupun substansial.

stop illegal logging

Berita Terpopuler

SONI: OPEN TRIP MENYAPA JOGJA, SUKSES.

SONI: OPEN TRIP MENYAPA JOGJA, SUKSES.

22 September 2020

Yogyakarta, media-sindo.comCovid-...

Temu Kangen Seniman Sunda

Temu Kangen Seniman Sunda

16 September 2020

Sukabumi media-ssindo.comPara sen...

ATLET HOKI  SUKABUMI SUMBANG MENDALI UNTUK JABAR

ATLET HOKI SUKABUMI SUMBANG MENDALI UNTUK JABAR

20 October 2021

Sukabumi, media-sindo.com - Wald...

Aspek Indonesia Adukan Lima Pejabat Pemprov DKI Ke Anies

Aspek Indonesia Adukan Lima Pejabat Pemprov DKI Ke Anies

24 July 2020

Jakarta, Media-sindo.comAsosiasi ...

Besok, Puluhan Ribu Massa Buruh Akan Aksi di Istana dan MK

01 November 2020

Media-sindo.com jakartaMenindak lan...

RSUD Kota Bekasi Tutupi Rekam Medis, Pasien Berakhir Meninggal

RSUD Kota Bekasi Tutupi Rekam Medis, Pasien Berakhir Meninggal

19 August 2020

Bekasi. Media-sindo.comPasien ata...

KSPI Minta Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker

27 October 2020

Konfederasi Serikat Pekerja Indones...

save earth