Media-sindo.com-Indramayu, Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu telah mencapai kesepakatan mengenai laporan hasil pembahasan anggaran yang dilakukan.
Pembahasan ini mencakup Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025, serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Bupati Indramayu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni dan Sirojudin.
Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang diadakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada hari Jumat, 9 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Amroni mengungkapkan bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu telah membahas KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dan KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 sejak 25 Juli hingga 8 Agustus 2024.
Laporan hasil kerja Badan Anggaran tersebut kemudian disampaikan dalam rapat paripurna sebagai penutup dari rangkaian proses pembahasan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang juga menjabat sebagai pimpinan Badan Anggaran, Sirojudin, menjelaskan bahwa hasil pembahasan tersebut mencakup kebijakan mengenai pendapatan dan belanja daerah.
Untuk tahun anggaran 2025, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp2.933.335.547.283 dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp757.700.574.386, dan pendapatan transfer sebesar Rp2.175.634.972.897.
Total belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 juga diproyeksikan sebesar Rp2.933.335.547.283. Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
Pada APBD 2024, pendapatan yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp3.547.335.860.125 mengalami peningkatan menjadi Rp3.676.616.248.954. PAD yang awalnya diproyeksikan sebesar Rp617.424.508.120 meningkat menjadi Rp667.260.246.911.
Pendapatan transfer juga meningkat dari Rp2.929.911.352.005 menjadi Rp2.972.283.032.043, sementara pendapatan lain yang sah mencapai Rp37.072.970.000.
Total belanja daerah pada perubahan APBD 2024 yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp3.800.166.091.285 meningkat menjadi Rp3.924.081.953.702.
Kebijakan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 difokuskan pada pemanfaatan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun anggaran 2023, dengan penerimaan pembiayaan daerah yang disesuaikan menjadi Rp247.465.704.748.
Hingga saat ini, pengeluaran pembiayaan belum dialokasikan, namun pembiayaan netto diperkirakan mencapai Rp247.465.704.748.*Ismail