Jakarta, media –sindo.com
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ibu Ida Fauziah untuk lebih adil dalam menerbitkan regulasi, sehingga nasib pekerja/buruh tidak semakin buruk. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia, dalam siaran pers tertulisnya menyoroti rencana Pemerintah yang akan menghapus upah minimum kabupaten/kota (UMK) hingga UMK sektoral dan mengganti menjadi satu sistem pengupahan di daerah.
Seharusnya Menaker lebih memprioritaskan untuk menghapus Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan karena telah melanggar Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan mengembalikan sistem pengupahan berbasis survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar menentukan upah minimum, baik di tingkat provinsi, kota/kabupaten. Dipastikan apabila rencana Menaker tersebut jadi dilaksanakan maka akan memperburuk ekonomi negara, yang akan ditandai dengan daya beli masyarakat yang semakin menurun.
Rencana menghapus UMK dan UMK Sektoral justru akan menghambat pertumbuhan ekonomi karena semakin menggerus daya beli masyarakat. Wilayah yang masuk kategori miskin akan sulit mengejar UMK di tingkat provinsi, sedangkan wilayah yang UMK nya sudah lebih tinggi akan terhambat kenaikan UMK-nya karena harus menahan laju upahnya agak tidak memberatkan wilayah yang miskin.
Industri yang selama ini sudah beroperasi di wilayah yang UMK nya rendah, pasti juga akan kesulitan jika UMK nya harus mengikuti keseragaman upah di tingkat provinsi.
Mirah juga mengingatkan Menaker untuk memfungsikan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan. Sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sudah melalui pembahasan dan mempertimbangkan usulan perwakilan dari pihak-pihak yang mewakili kepentingan dalam dunia usaha dan tenaga kerja.
ASPEK Indonesia masih terus mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan dan mengembalikan mekanisme penetapan upah minimum melalui survei KHL dan dirundingkan di Dewan Pengupahan sesuai daerah tingkatannya, tutup Mirah Sumirat.
"MENAKER INGIN HAPUS UMK, DIPASTIKAN RAKYAT MAKIN MISKIN"
Published in
Ekonomi
Written by
Basynursyah
15 November 2019
Read 1193 times

Berita Terpopuler

Danau samba, alternatif berlibur warga Kabupaten Bekasi.
02 July 2017
Sinar Indonesia: Sukatani,Masyara...
Hits:7274

"11 Tahun, TKW Indramayu Hilang Kontak Di Arab Saudi"
17 June 2017
INDRAMAYU - Sinar IndonesiaKembal...
Hits:3224

"Daryo Spd : Sosok Kartini wajib kita teladani...!!!"
24 April 2017
Sinar Indonesia , bekasiKepala se...
Hits:3090

Menyambut DIRGAHAYU RI,Camat Babelan adakan lomba jalan sehat
13 August 2017
Bekasi,media-sindo.comDalam rangk...
Hits:2354
. Irianto Lambrie, menghadiri Rakor di Kemenko Kemaritiman
15 September 2017
JAKARTA, MEDIA_SINDO.COM ~ Gubernur...
Hits:2176

Umat Islam Indonesia Menunjukkan taring nya pada dunia
11 May 2018
]Jakarta media-sindo.comAksi soli...
Hits:2067
Limbah Pengolahan Aluminium PT AMR Masih Dalam Proses
23 December 2017
INDRAMAYU – media-sindo.c...
Hits:1760
