INDRAMAYU – media-sindo.com Sinar Indonesia.
Kelestarian alam sering dirusak oleh limbah-limbah hasil kegiatan manusia. Akibatnya bumi lambat laun menjadi tempat yang tak nyaman lagi untuk dihuni. Untuk mencegahnya, negara sering hadir, tapi seringkali juga tak menjangkau semuanya. Berawal dari sinilah polemik tentang PT Aluminium Metal Raya (PT AMR) hadir.
Polemik PT AMR muncul ketika masyarakat mengamati kegiatan perusahaan ini. Anggapannya, perusahaan yang bergerak di bidang pengenceran dan pengolahan logam pasti bakal memiliki limbah. Terlepas limbah ini berbahaya atau tidak, yang jelas ada rasa khawatir yang muncul di lingkungan sekitar. Terlebih lokasi perusahaan ini berada di wilayah pantai.
Setelah berita pertama yang menyoal PT AMR terbit, pihak perusahaan melakukan klarifikasi. Dalam hak jawabnya, PT AMR yang diwakili Nyoman Sucipto menegaskan kalau perusahaan yang dikelolanya memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Mengenai izin AMDAL yang dimaksud, PT AMR sudah mengantongi surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu dengan nomor 660.1/594.C/TL/DLH,” ungkap Nyoman dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Nyoman, izin AMDAL tersebut dalam bahasa dinas dinamakan rekomendasi atas Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dan perusahaannya telah mendapatkannya sejak tahun 2010 dan dilakukan revisi pada 25 Agustus 2017 karena ada pengembangan lahan usaha.
Keterangan Nyoman tersebut diperkuat dengan keterangan tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu yang ditandatangani langsung oleh pimpinannya, Ir. Aep Surahman. Kedua keterangan yang senada itu pada intinya menyoal izin AMDAL perusahaan yang tidak ada masalah. Sayangnya, belum ada keterangan yang jelas perihal perizinan Limbah B3 (Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Izin Limbah B3 sudah kami jelaskan sebelumnya, yakni masih dalam proses penerbitan. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” lanjut Nyoman.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, PT AMR sudah mengajukan Uji Laboratorium Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) untuk sampel limbahnya. Apabila hasil uji laboratoriumnya menggolongkan limbah PT AMR sebagai limbah B3, maka wajib untuk melengkapi kegiatannya dengan perizinan Limbah B3.
“Perizinan itu memang masih kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terang Aep Surahman.
Sayangnya, pemerhati lingkungan, A. Rahman kecewa terkait polemik ini. Sebab menurutnya kegiatan PT AMR sudah cukup lama, dan sudah seharusnya segera merespon sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan kelestarian bumi.
“Polemik ini semestinya tidak terjadi seandainya PT AMR sudah mengurus segala sesuatunya sejak awal kali produksi. Kalau sudah bertahun-tahun baru diurus, lalu kemarin ngapain aja?” pungkas Rahman. >K Nurul Afni/Red
Limbah Pengolahan Aluminium PT AMR Masih Dalam Proses
Published in
Ekonomi
Written by
Basynursyah
23 December 2017
Read 1966 times

Berita Terpopuler

Danau samba, alternatif berlibur warga Kabupaten Bekasi.
02 July 2017
Sinar Indonesia: Sukatani,Masyara...
Hits:7513

"11 Tahun, TKW Indramayu Hilang Kontak Di Arab Saudi"
17 June 2017
INDRAMAYU - Sinar IndonesiaKembal...
Hits:3525

"Daryo Spd : Sosok Kartini wajib kita teladani...!!!"
24 April 2017
Sinar Indonesia , bekasiKepala se...
Hits:3339

Menyambut DIRGAHAYU RI,Camat Babelan adakan lomba jalan sehat
13 August 2017
Bekasi,media-sindo.comDalam rangk...
Hits:2538

Umat Islam Indonesia Menunjukkan taring nya pada dunia
11 May 2018
]Jakarta media-sindo.comAksi soli...
Hits:2415
. Irianto Lambrie, menghadiri Rakor di Kemenko Kemaritiman
15 September 2017
JAKARTA, MEDIA_SINDO.COM ~ Gubernur...
Hits:2401
Limbah Pengolahan Aluminium PT AMR Masih Dalam Proses
23 December 2017
INDRAMAYU – media-sindo.c...
Hits:1967
